![]() |
foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memeriksa produk minyak goreng bermerek Minyakita di Toko Kelayan B, Kamis (29/5/2025). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan keamanan dan keaslian produk demi melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi standar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap peredaran minyak goreng, termasuk dugaan pemalsuan merek, label tidak sesuai, atau masa kedaluwarsa yang telah lewat. Petugas memeriksa kemasan, label, izin edar, serta kondisi fisik produk.
“Kami memastikan produk Minyakita yang beredar aman dikonsumsi, sesuai masa berlaku, dan layak distribusi,” ujar AKP Krismandra N.W, S.Hut., M.P., Panit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Turut mendampingi dalam pemeriksaan, Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama anggota Subdit 1 lainnya, termasuk Aiptu Noor Ipansyah, Aipda Ade Putera, Aipda Tenny Oki Librawan, dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi yang dipimpin AKBP Amin Rovi.
Pemilik toko bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Hasil awal menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran pada produk Minyakita di lokasi tersebut. Satgas Pangan akan melanjutkan pengawasan ke titik distribusi lainnya.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat membeli minyak goreng di tempat terpercaya dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
Redaksi