![]() |
Pelaku |
MEDIAWARTA.NET, Tabalong, – Malang benar nasib HAR (28), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Bukannya menghentikan kebiasaannya mengonsumsi narkoba, ia justru tertangkap tangan sedang asyik menikmati sabu di rumah kontrakannya, Rabu (16/7) sore.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sekitar kontrakan HAR. Warga menduga tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Tak menunggu lama, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, benar saja, HAR tengah menikmati sabu di dalam rumah kontrakannya.
![]() |
Barang bukti diamankan |
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Joko Sutrisno, PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Dari tangan HAR, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 paket sabu seberat 0,05 gram
1 timbangan digital
4 pack plastik klip kosong
1 unit handphone
Uang tunai Rp340.000, diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini, HAR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah HAR hanya sebagai pengguna atau juga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Tabalong, bahwa upaya memberantas peredaran narkotika memerlukan dukungan semua pihak. Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib menjadi kunci dalam memutus mata rantai narkoba di lingkungan sekitar.
Editor chan