;head> https://schema.org Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 194 Miliar

test

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Redaksi
Sabtu, 19 Juli 2025

 

Tom Lembong

MEDIAWARTA.NET, Jakarta – Kasus impor gula yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya sampai pada putusan pengadilan. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).


Kasus ini bermula dari pemberian izin impor gula mentah kepada PT Angels Products pada tahun 2016. Importasi tersebut diklaim untuk mendukung operasi pasar yang dilakukan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopkar), guna menstabilkan harga gula di masyarakat. Sayangnya, proses itu dinilai tidak sesuai prosedur.


Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan dikutip dari kompas.com


Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tidak dibebani uang pengganti, karena hakim menilai ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.


Izin Impor Tanpa Koordinasi

Hakim menjelaskan, masalah berawal ketika Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 8 Maret 2016 untuk PT Angels Products. Padahal, seharusnya ada rapat koordinasi antar kementerian sebelum izin diberikan, agar jumlah impor sesuai kebutuhan nasional.


Namun fakta di persidangan menunjukkan, surat izin tetap diterbitkan meski tak ada rapat koordinasi. Bahkan pada 31 Maret dan 8 April 2016, izin impor kembali diberikan tanpa prosedur yang lengkap.


Tidak ada keputusan resmi yang menyetujui impor gula oleh pabrik gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku saat itu,” ungkap hakim.


Harga Gula Jadi Mahal, Negara Merugi

Kebijakan tersebut akhirnya berdampak pada keuangan negara. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang mendapat tugas menyalurkan gula operasi pasar, justru harus membeli gula dengan harga lebih tinggi. Pasalnya, gula mentah diolah dulu oleh pihak swasta menjadi gula kristal putih sebelum dijual kembali ke pemerintah.


Kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini mencapai Rp 194,7 miliar. Angka ini berasal dari selisih harga yang harus dibayar PPI dalam operasi pasar tersebut.


Seharusnya uang itu menjadi keuntungan PPI, tapi malah hilang karena harga beli yang mahal,” jelas hakim.


Sementara itu, perhitungan kerugian negara lain terkait pajak impor dan bea masuk sebesar Rp 320 miliar tidak diterima oleh majelis hakim. Alasannya, angka tersebut dinilai belum pasti dan belum dapat dihitung secara nyata.


Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.


Editor chan

Related Posts