![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Tanjung, —Pemerintah Kabupaten Tabalong mengambil langkah tegas dalam menjaga ketepatan sasaran subsidi energi. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025, Pemkab resmi mengatur penggunaan dan peredaran LPG 3 kilogram bersubsidi, agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dalam surat edaran yang dirilis Kamis (10/7/2025), Bupati Tabalong menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan warga berpenghasilan rendah. Sementara itu, ASN, anggota TNI, dan Polri dilarang keras menggunakan gas subsidi tersebut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh personel bahwa anggota Polri tidak berhak atas LPG subsidi. Penggunaan dalam rumah tangga maupun usaha pribadi jelas dilarang,” ujar Kapolres melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno.
Tak hanya patuh, jajaran Polres Tabalong juga siap turun langsung bersama Pemkab dan pihak terkait dalam mengawasi distribusi LPG subsidi di lapangan. Mulai dari agen hingga pengecer, pengawasan akan dilakukan secara terpadu untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami akan aktif mendampingi pengawasan di seluruh jalur distribusi, guna memastikan gas ini tepat sasaran dan tak dinikmati oleh yang tak berhak,” tegas Kapolres.
Surat edaran ini juga memuat sejumlah ketentuan teknis, seperti larangan penggunaan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp300 juta atau aset di atas Rp50 juta. Selain itu, warga dengan penghasilan bulanan di atas Rp3,5 juta juga tidak diperkenankan menggunakan gas subsidi.
Pemkab turut menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan jarak dari pangkalan, yakni:
- Rp25.000 untuk jarak kurang dari 10 km
- Rp27.500 untuk jarak 10–20 km
- Rp30.000 untuk jarak lebih dari 20 km
Pangkalan diminta mendahulukan masyarakat dan pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Agen juga diberi wewenang untuk membina dan memberi sanksi administratif kepada pangkalan nakal.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Tabalong berharap distribusi energi bersubsidi menjadi lebih adil dan merata. Tak hanya soal aturan, tetapi juga soal empati—karena gas subsidi sejatinya adalah hak mereka yang benar-benar membutuhkan.
Editor chan