;head> https://schema.org Aksi Nekat Pencurian Bersenjata di Martapura, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

test

Aksi Nekat Pencurian Bersenjata di Martapura, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025

 

Foto Humas Polres Banjar


MARTAPURA – Kejahatan tak mengenal waktu. Rabu (20/8/2025) pagi, warga Martapura dikejutkan oleh aksi nekat seorang pria yang melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Hanya dalam beberapa jam, Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengamankannya.



Pelaku berinisial DY (42) ditangkap di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, sekitar pukul 16.30 WITA. Bersama dirinya, polisi turut menyita sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban, serta sejumlah barang bukti lain mulai dari sepeda motor, pakaian, sandal, hingga sisa uang hasil rampasan sebesar Rp65 ribu.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini, menjelaskan kronologi kejadian.



 “Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik dengan menyelipkan parang di celananya. Saat mendekati kasir, ia langsung mengancam korban dengan memperlihatkan senjata tajam. Korban yang ketakutan memilih berlari, dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang Rp300 ribu,” ungkap Kapolres.

Tidak butuh waktu lama, berkat laporan cepat masyarakat dan respons sigap aparat, pelaku berhasil dibekuk sore harinya. 


“Ini bentuk komitmen kami menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal,” tegas AKBP Fadli, didampingi Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli dan jajaran Polres Banjar lainnya.



Dalam pemeriksaan, DY mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Ia menyebut membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, serta rokok. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindak kejahatan yang membahayakan orang lain.



Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.



Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal, sekecil apapun nilai kerugiannya, akan ditindak tegas oleh aparat. 


Editor redaksi 

Related Posts