![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET ,Hulu Sungai Tengah – Praktik curang pengoplosan beras kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap aktivitas pengemasan ulang beras oplosan yang menggunakan karung resmi Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Kasus ini terungkap saat tim yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon, S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan di sebuah tempat penggilingan beras di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Selasa (19/8/2025). Di lokasi, polisi mendapati HA alias Tani tengah memproduksi beras oplosan menggunakan fasilitas penggilingan milik almarhum HS yang kini dikelola anaknya MRJ.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 200 karung beras dengan total 1 ton, seluruhnya sudah siap edar dengan kemasan Bulog SPHP.
“Yang bermasalah, isi karung tersebut bukanlah beras Bulog dengan standar resmi, melainkan beras lokal hasil oplosan,” terang Kombes Pol Adam, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui beras oplosan itu rencananya akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Untuk memperlancar aksinya, pelaku membeli karung bekas Bulog dari pedagang pasar, kemudian mengisinya dengan beras biasa dan dijual kembali seolah-olah beras subsidi.
Harga jual yang dipatok pelaku berkisar Rp12.500 – Rp12.800 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi beras SPHP. “Modus ini jelas merugikan masyarakat sekaligus mencoreng program pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan,” tambah Adam.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 200 karung beras SPHP isi 5 kilogram, dengan total 1.000 kilogram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi bisnis. Sementara pelaku HA alias Tani kini diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kalsel mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras bersubsidi. Jika menemukan dugaan praktik serupa, warga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.