;head> https://schema.org Direktur PT Asabaru Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara

test

Direktur PT Asabaru Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 12 September 2025

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (11/9/2025), memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Afif Bayu, S.H., melayangkan tuntutan berat terhadap Direktur PT Asabaru Balangan, M. Reza, yang diduga menilep dana hibah ratusan miliar rupiah.


Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Reza, S.H., M.H., bersama anggota Feby Desry, S.H., dan Salam, S.H., JPU menuntut Reza pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Reza diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp11,6 miliar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Cahyono Reza menegaskan, bila kewajiban pengembalian uang negara itu tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa penjara 4 tahun 6 bulan akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.


“Unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi,” tegas Helmi.



Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar.


Tim kuasa hukum terdakwa, Enawati, S.H., M.H., bersama Abain, S.H., menegaskan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.


“Kami meminta majelis hakim memberi kesempatan penuh untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Enawati usai persidangan.


Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi. 


Editor redaksi 

Related Posts