![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, TANAH LAUT, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap Surianto alias Suri bin Romanto, terduga pengedar sabu, Rabu (24/9) sekitar pukul 01.10 WITA di pinggir Jalan Gang Sumil Rumah Susun RT 004 RW 006, Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
![]() |
Barang bukti di amankan |
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku di lokasi.
Saat penggeledahan badan disaksikan warga, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan disimpan dalam bungkus rokok merek LA Lights warna merah di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Dalam interogasi awal, Surianto mengaku memperoleh sabu dari Faisal (DPO) seharga Rp4,5 juta per paket dengan berat sekitar 5 gram.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut. Penangkapan ini bukti komitmen kami memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(REd)