![]() |
Diduga tersangka |
KURAU – Aparat Polsek Kurau, Polres Tanah Laut, berhasil menggulung peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NH alias AB dibekuk dalam penggerebekan di Desa Kurau pada Jumat malam (5/9/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kurau Iptu Bambang Hariansyah bergerak cepat dan menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,63 gram serta berat bersih 1,03 gram. Barang bukti sebagian tergeletak di lantai, sementara sisanya disembunyikan di dinding rumah.
![]() |
Barang ukti |
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Polsek Kurau berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Iptu Bambang Hariansyah.
Saat ini, NH beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Polsek Kurau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Bersama lawan narkoba, selamatkan generasi bangsa,” tutup Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 13 paket sabu.
- Berat kotor: 3,63 gram.
- Berat bersih: 1,03 gram.