![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BALANGAN – Upaya jajaran Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Balangan dengan barang bukti 31 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut diungkap oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, pada Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.
“Satresnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari salah satu pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ancul, yang kemudian diketahui berinisial RA,” ujar Iptu Eko.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya RA berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, menggunakan sepeda motor jenis trail.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 31 paket sabu dengan berat bersih 4,83 gram yang tergantung di stang motor,” ungkap Iptu Joko, anggota Satresnarkoba Polres Balangan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak plastik hitam, dompet kulit, kartu ATM, handphone, serta sepeda motor trail yang digunakan pelaku.
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Langkah cepat Satresnarkoba Polres Balangan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Selatan.
Redaksi

