![]() |
| Foto Chan |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Puluhan pemilik unit Condotel Grand TAN (eks Grand Aston Banua) mendatangi Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (29/10/2025), untuk menuntut hak kepemilikan yang hingga kini belum mereka terima. Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ratusan pembeli yang merasa dirugikan sejak proyek tersebut diluncurkan lebih dari satu dekade lalu.
Di tengah berlangsungnya agenda pemerintahan di Gedung Mahligai Pancasila, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, secara spontan meninggalkan kegiatan dan langsung menemui para pemilik Grand TAN di halaman DPRD. Kehadiran Supian HK sontak mendapat sambutan positif dari massa yang selama ini menunggu kepastian hukum atas aset yang mereka beli.
“DPRD akan mengawal penuh persoalan ini. Semua yang janggal akan kami buka. Kami akan panggil manajemen Grand TAN, BPN, dan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini secara terbuka,” tegas Supian HK di hadapan para pemilik.
Permasalahan utama yang disorot para pemilik adalah belum adanya sertifikat pecahan atas unit condotel yang mereka beli sejak 2011–2013. Sertifikat induk dengan nomor SHGB 452 diketahui masih atas nama PT BAS, yang merupakan pemegang awal proyek tersebut. Namun, hingga kini pihak yang mengklaim sebagai pengelola baru Grand TAN belum menunjukkan bukti sah atas alih hak (cessie) yang menjadi dasar penguasaan aset.
Perwakilan pemilik, Dina Qomariah, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya transparansi pengelola.
“Kami sudah membeli secara resmi, tapi hak kami ditahan. Kami ingin DPRD dan pemerintah turun tangan agar kepemilikan ini jelas secara hukum,” ucapnya.
Aksi di DPRD Kalsel berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa dokumen kepemilikan dan data transaksi untuk memperkuat tuntutan mereka. Mereka berharap DPRD bisa menjadi mediator sekaligus pengungkap fakta di balik sengketa aset bernilai miliaran rupiah itu.
Supian HK memastikan, DPRD akan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah provinsi, BPN, serta manajemen Grand TAN. “Jangan ada yang bermain di balik nama perusahaan. DPRD akan berdiri di sisi rakyat dan menegakkan kebenaran,” tegasnya.
Kasus kepemilikan Grand TAN kini menjadi perhatian luas, mengingat banyaknya pembeli yang belum memperoleh hak hukum mereka, serta dugaan adanya manipulasi dalam proses alih kepemilikan lahan dan manajemen condotel tersebut.
Redaksi


