;head> https://schema.org Polsek Banjarmasin Tengah Tangkap Pelaku Pencurian Motor, Ternyata Tukang Parkir

test

Polsek Banjarmasin Tengah Tangkap Pelaku Pencurian Motor, Ternyata Tukang Parkir

Redaksi
Rabu, 12 November 2025

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku, berinisial A (48), ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online.



Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, , melalui Kanit Banjarmasin Tengah IPDA Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Bakso Bambu Kuning, tidak jauh dari lokasi kejadian.


“Pelaku berinisial A kami amankan saat sedang menjaga parkir di kawasan Soetoyo S. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar IPDA Raihan, (12/11).

Barang bukti di Amankan 




Kasus ini bermula ketika korban, I (45), seorang pengemudi ojek online, kehilangan sepeda motornya saat mengambil pesanan makanan di lokasi kejadian pada Senin malam (20/10/2025). Motor jenis Honda Scoopy warna hitam-merah tersebut hilang dalam sekejap, meski diparkir hanya beberapa meter dari tempat korban mengambil order.


Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim menemukan sepeda motor korban dengan plat nomor palsu DA 6454 AEP, berikut STNK atas nama orang lain. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah.


“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Telaga Biru dan sudah beberapa kali bekerja sebagai tukang parkir di kawasan tersebut,” tambah IPDA Raihan.




Sementara itu, dikutip dari media lokal Banjarmasinpost.co.id, kasus curanmor di wilayah Banjarmasin masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polresta Banjarmasin berkomitmen meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan jalanan.


Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




Editor: Cor 



Related Posts