![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU – Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, pada Minggu (30/11) sore kembali menyorot perhatian publik. Seorang pria tewas dengan luka senjata tajam, sementara Polsek Cempaka bergerak cepat mengamankan satu orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita itu bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku. Dari kesaksian warga, cekcok singkat berubah menjadi aksi brutal ketika pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Luka fatal membuat korban tewas di lokasi sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Dalam rilis resmi, kepolisian menegaskan perkara ini masuk klasifikasi Pembunuhan Berencana, subsider pembunuhan, hingga penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 340, 338, hingga 351 ayat (3) KUHP.
Tiga Saksi, Satu Alur Kejadian
Pemeriksaan penyidik mengarah pada tiga saksi kunci:
– Syafrudin, warga Sei Tiung
– Nurgina, warga Pumpung
– Yuliana, warga Sei Tiung
Keterangan mereka menguatkan gambaran kronologi dan identitas pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, jaket hoodie hitam-putih bertuliskan Planet Surf, serta sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Penyidik memastikan perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhi minimal tiga alat bukti.
Satu hal yang diapresiasi kepolisian adalah sikap kooperatif keluarga pelaku yang menyerahkan tersangka ke Polsek Cempaka. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
“Perbuatannya sudah menghilangkan nyawa seseorang, jadi tetap kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Polsek Cempaka menyatakan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.
Editor Cor

