![]() |
| Pelaku dan barang bukti |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Gerak cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah pada Selasa malam, 25 November 2025, membuahkan hasil signifikan. Dua pengedar sabu berinisial MFR (18) dan Y (36) dibekuk dari dua lokasi berbeda, bersama lebih dari 70 gram sabu yang mereka simpan. Penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di pusat kota menjelang akhir tahun (03/12/22025).
Operasi dimulai ketika tim yang dipimpin IPDA Raihan F. Primavinsyah, S.Tr.K, menyisir kawasan Jalan Cempaka 1, Kertak Baru Ulu. MFR terlihat gelisah di pinggir jalan—gestur yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah petugas memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, penggeledahan dilakukan. Dari saku celana pemuda itu ditemukan satu paket sabu seberat 4,68 gram.
Petunjuk dari MFR membawa penyelidikan mengarah ke Jl. Pasar Lama Laut, lokasi keberadaan Y. Pria 36 tahun itu diamankan, dan dari boks sepeda motornya petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat total 67,13 gram—jumlah yang menandai aktivitas peredaran aktif.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim memberikan penegasan.
“Atas arahan pimpinan, kami menindak cepat setiap indikasi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan sabu bergerak di Banjarmasin Tengah, apalagi di kawasan pusat kota,” ujar IPDA Raihan F. Primavinsyah.
Selain narkotika, polisi menyita dua sepeda motor, dua telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan langkah Polsek Banjarmasin Tengah dalam memutus rantai peredaran sabu di wilayah kota—menutup ruang yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk bergerak di tengah keramaian Banjarmasin.
Editor Cor

