MEDIAWARTA.NET Banjarmasin, —Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam polemik kepengurusan LBH Lekem Kalimantan kembali menguat. Nama Wijiono dan Aspihani, masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II, diduga mencatut tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, SH, M.Kn, dalam sebuah surat berita acara yang dijadikan bukti di persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Surat tersebut digunakan dalam perkara gugatan M. Hafidz Halim, S.H. Masalahnya, H. Hadarian Nopol telah wafat sejak 2014, sedangkan dokumen dimaksud disebut diterbitkan pada 2018.
Putra almarhum, Angga, menegaskan fakta tersebut saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Rabu, 7 Januari 2026.
“Ayah saya meninggal dunia tahun 2014. Sangat tidak mungkin beliau menandatangani dokumen yang terbit tahun 2018,” ujar Angga.
Ia menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan ayahnya.
“Saya sangat mengenal tanda tangan ayah saya. Di surat itu jelas berbeda. Ini kuat dugaan palsu,” tegasnya.
Angga menambahkan, akta kematian menjadi bukti kunci untuk menguji keabsahan dokumen di pengadilan.
“Dengan akta kematian, sangat mudah dibuktikan. Keluarga tidak akan tinggal diam jika tanda tangan ayah saya dipalsukan,” katanya.
Klarifikasi Suripno
H. Suripno Sumas, SH, MH, yang namanya tercantum dalam berita acara penyusunan struktur pengurus, mengakui pernah berada dalam jajaran pengurus.
“Awalnya saya Wakil Ketua, lalu menjadi Badan Pengawas atau Pembina bersama Pak Hadarian. Namun sebagian pengurus kemudian tidak aktif,” ujarnya.
Terkait tanda tangan dalam dokumen, Suripno mengaku ragu.
“Memang mirip dengan tanda tangan saya yang dulu, tetapi saya lupa apakah pernah menandatangani berita acara itu atau tidak,” katanya.
Pernyataan Tegas Bang Naga
M. Hafidz Halim, SH, atau Bang Naga, menilai perkara ini sebagai rangkaian kebohongan yang terstruktur.
“Ini ironis dan memalukan. Bukti palsu dipakai di persidangan. Yang bersangkutan bukan Ketua LBH Lekem, dan Wijiono juga bukan sekretaris jenderal yang sah,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali struktur kepengurusan yang sah.
“Sejak dulu Ketua LBH Lekem Kalimantan adalah Bang Badrul Ain Sanusi, itu sah secara hukum dan saya sendiri adalah sekretaris jenderal yang sah menggantikan Aspihani,” ujar Bang Naga.
Bang Naga menyebut Aspihani tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris.
“Aspihani tidak dipilih dua pertiga oleh pengurus karena telah memberi keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kotabaru,” katanya.
Ia menilai pemaksaan posisi kepengurusan justru memperparah persoalan hukum.
“Fakta hukum itu tidak bisa diubah dengan surat-surat yang diduga palsu. Justru makin membuka rangkaian kebohongan baru,” ucapnya.
Bang Naga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Sebagai Sekretaris Jenderal LBH Lekem yang sah, saya akan menambah laporan polisi terkait pemalsuan yang dijadikan bukti di persidangan,” tegasnya.
Ia kembali menyoroti tanda tangan almarhum.
“Orang yang wafat sejak 2014, tetapi tanda tangannya ada di surat 2018. Ini jelas pemalsuan,” katanya.
Bang Naga juga mengungkap bahwa Normilawati, SE, SH, mantan istri Aspihani, mengaku tidak pernah menandatangani surat yang mencantumkan namanya.
“Ini memperkuat dugaan bahwa lebih dari satu tanda tangan dipalsukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga almarhum H. Hadarian Nopol telah menyatakan kesiapan melaporkan kasus tersebut.
Menutup pernyataannya, Bang Naga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Ada dugaan ijazah palsu, keterangan palsu, sampai surat palsu yang dipakai di persidangan. Ini bukan perkara biasa dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Editor Cor


