![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Laporan warga kembali membuktikan daya dobraknya. Berbekal informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan meringkus dua pemuda yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, Selasa (13/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MD (32) dan JL (30). Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya beredar di lingkungan warga.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi M. menyebut, pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Informasi warga langsung kami tindak lanjuti. Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tertutup, lalu bergerak melakukan penggerebekan setelah data dinilai cukup,” kata Iptu Eko.
Di dalam kontrakan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu. Penggeledahan dilakukan terbuka dan disaksikan warga setempat.
“Barang bukti ditemukan di lokasi bersama dua terduga pelaku. Selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Polres Balangan,” ujar Eko.
Kini MD dan JL menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih menelusuri asal-usul sabu tersebut sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan jaringan lain di belakang kedua tersangka.
Polres Balangan menegaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada dua nama. Aparat berkomitmen menelusuri jalur distribusi hingga ke hulu.
Di sisi lain, kepolisian memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan tidak memilih diam.
“Keberanian warga adalah benteng pertama melawan narkoba. Tanpa informasi masyarakat, peredaran gelap ini sulit diputus,” tegas Iptu Eko.
Ia kembali mengingatkan bahwa narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Balangan.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Narkoba tidak boleh diberi ruang di Balangan,” pungkasnya.

