MEDIAWARTA.NET Banjarmasin, — Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan turun langsung ke Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, untuk memastikan harga dan kualitas minyak goreng merek Minyakita tetap sesuai ketentuan pemerintah (08/1/2026)
Pengawasan dipimpin AKP Sufian Noor, S.E., M.M., bersama AKP Widodo Saputro, S.H., Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., serta Brigadir David Kornianto, S.H.
Pengecekan pasca Natal dan Tahun Baru itu difokuskan pada komoditas Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana yang disubsidi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga masyarakat. Tim satgas memeriksa kesesuaian harga jual, kondisi kemasan, hingga keaslian produk.
“Kami memastikan harga di lapangan masih sesuai ketentuan. Kami juga memeriksa kemasan agar tidak rusak dan terjamin keasliannya, supaya konsumen terlindungi dari produk palsu atau ilegal,” kata AKP Sufian Noor.
Hasil pengawasan menunjukkan harga Minyakita masih dijual sesuai harga eceran yang dianjurkan. Seluruh kemasan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan asli.
“Alhamdulillah, harga dan kualitas Minyakita sesuai ketentuan. Kami mengapresiasi kepatuhan distributor dalam mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Satgas Pangan mengimbau masyarakat turut berperan aktif mengawasi peredaran bahan pokok. Warga diminta segera melapor jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas harga yang ditetapkan melalui saluran pengaduan resmi.
Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kalimantan Selatan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok bagi masyarakat.
Editor Cor

