;head> https://schema.org Jual Tuak di Tengah Ramadhan, Warga Paringin Timur Diamankan Polisi

test

Jual Tuak di Tengah Ramadhan, Warga Paringin Timur Diamankan Polisi

Redaksi
Sabtu, 28 Februari 2026

 


Balangan  — Aparat mengamankan seorang pria berinisial MG (38), warga Kelurahan Paringin Timur, karena diduga menjual minuman keras jenis tuak di tengah bulan suci Ramadhan (27/02/2026).


Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita saat personel patroli menyisir wilayah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli malam itu dipimpin langsung oleh IPDA Faizal R Umasugi.


Kapolsek Paringin melalui IPDA Faizal R Umasugi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas penjualan tuak kepada anak muda pada larut malam. “Kami menerima informasi dari masyarakat. Anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.


Di kediaman MG di Jalan Gunung Pandau RT 09, polisi menemukan barang bukti sekitar 20 liter tuak yang disimpan dalam ember besar berwarna hijau. Minuman tradisional beralkohol itu kemudian diamankan bersama pelaku.


Menurut Faizal, MG langsung dibawa ke Mapolsek Paringin untuk didata dan diproses lebih lanjut. 

“Barang bukti kami amankan. Terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya.


Polisi menegaskan, patroli akan terus digencarkan selama Ramadhan guna menekan peredaran minuman keras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.


Masyarakat Balangan diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui Call Center Kepolisian 110 atau ke terdekat.


Editor Cor 

Related Posts