![]() |
| H. Adam Basarindu Ketua SMSI Banjarmasin |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken Presiden dan Presiden di Washington, D.C., 19 Februari 2026, menyisakan satu klausul yang mengusik pelaku industri media nasional.
Dalam Lampiran III Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, Indonesia disebut harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau skema bagi hasil keuntungan.
Sekilas, klausul itu tampak teknis. Namun bagi perusahaan pers, terutama media siber, implikasinya jauh lebih mendasar: menyangkut keberlanjutan ekosistem jurnalisme nasional.
Industri pers tidak menolak perdagangan bebas. Platform global juga bukan musuh. Namun pers bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah pilar demokrasi.
Selama satu dekade terakhir, distribusi informasi bergeser ke tangan platform digital global. Mereka menguasai algoritma, memonetisasi konten, serta menyimpan dan mengelola data audiens. Sementara media lokal tetap menanggung biaya produksi jurnalistik—dari gaji wartawan, liputan investigasi, hingga risiko hukum.
Ketika kewajiban berbagi nilai ekonomi dengan penerbit berita dibatasi oleh perjanjian dagang, yang dipertaruhkan bukan hanya neraca bisnis media, melainkan kualitas demokrasi.
Gagasan publisher rights selama ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan relasi antara platform teknologi dan perusahaan pers. Sejumlah negara telah mengambil langkah.
Di , regulasi mewajibkan platform bernegosiasi dengan penerbit berita. juga mengadopsi pendekatan serupa guna memastikan jurnalisme tetap hidup di tengah dominasi raksasa digital.
Dengan adanya pembatasan dalam perjanjian RI–AS, ruang negosiasi pemerintah terhadap platform asal Amerika berpotensi menyempit. Artinya, masa depan industri pers tak bisa lagi semata-mata menggantungkan harapan pada lisensi wajib atau pembagian keuntungan.
Kondisi ini memaksa media berbenah. Ketergantungan pada traffic berbasis algoritma, iklan programatik, dan distribusi lewat platform asing menjadi titik lemah.
Model baru harus dibangun: audiens langsung, database pelanggan, membership, subscription, event komunitas, hingga kerja sama brand tanpa perantara platform.
Media yang hanya mengejar klik akan rapuh. Media yang membangun kepercayaan publik punya peluang bertahan.
Industri pers tak bisa berjalan sendiri. Organisasi seperti , , dan perlu duduk bersama merumuskan langkah strategis.
Beberapa agenda mendesak antara lain:
- Transparansi penuh atas implikasi perjanjian dagang.
- Regulasi turunan yang tetap melindungi industri pers nasional.
- Insentif fiskal bagi media lokal.
- Skema dana abadi jurnalisme.
- Perlindungan data nasional yang adil bagi perusahaan pers dalam negeri.
Jika ruang publisher rights menyempit, negara perlu menghadirkan instrumen kebijakan alternatif untuk menopang keberlanjutan jurnalisme.
Perjanjian dagang adalah realitas geopolitik. Namun masa depan media Indonesia tidak ditentukan di Washington, melainkan oleh kemampuan industri beradaptasi.
Kedaulatan pers tak hanya ditopang regulasi, tetapi juga oleh keberanian bertransformasi. Media yang kuat bukan yang paling besar trafiknya, melainkan yang paling relevan, dipercaya, dan memiliki komunitas pembaca loyal.
Industri media Indonesia tengah diuji: bertahan dengan pola lama, atau naik kelas dengan model bisnis berbasis kualitas, komunitas, dan kedaulatan digital.
Karena pada akhirnya, jurnalisme bukan semata soal berita. Ia adalah fondasi demokrasi.
Wrinter H. Adam Basarindu
Editor Cor

