;head> https://schema.org Polres Tabalong Tangkap Pria 53 Tahun, Diduga Setubuhi Anak Disabilitas

test

Polres Tabalong Tangkap Pria 53 Tahun, Diduga Setubuhi Anak Disabilitas

Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026

 



MEDIAWARTA.NET, TABALONG — Aparat Satuan Reserse Kriminal menangkap HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi dari petugas UPTD DP3AP2KB mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke kepolisian.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, hasil klarifikasi terhadap korban menguatkan dugaan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.


Penyelidikan bergerak cepat. Polisi mengamankan HAR pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan dua kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada 15 November 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan. Kejadian kedua berlangsung 17 November 2025 di sebuah gubuk area persawahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.


Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tabalong. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk akta kelahiran korban dan pakaian yang dikenakan korban.


Polisi menjerat tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan KUHP yang berlaku. Proses hukum, kata polisi, akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. 


Editor Cor 

Related Posts