MEDIAWARTA.NET, Balangan -Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Balangan. Seorang pria berinisial MA alias Ogon diringkus saat hendak mengantar pesanan narkotika di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu malam, 18 Februari 2026.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas peredaran sabu yang diduga kerap dilakukan pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan pergerakan target.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas membuntuti MA yang melintas di Jalan A. Yani hingga berhenti di sebuah rumah di kawasan Harapan Baru, RT 11, Kelurahan Batu Piring. Di lokasi itulah penyergapan dilakukan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di dalam topi yang digenggam di tangan kirinya.
Di hadapan petugas, MA mengakui sabu tersebut miliknya. Ia tak berkutik ketika digelandang ke Mapolres Balangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Balangan menegaskan, kepolisian akan terus memburu jaringan di atas pelaku.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Balangan. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini, Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut" tutupnya

