![]() |
| Barang bukti yang diamankan |
MEDIAWARTA.NET, TABALONG -Peredaran sabu kembali menyeret warga desa di pedalaman . Seorang petani berinisial KH (50) diamankan aparat setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 25 Februari 2026, di Desa Uwie, Kabupaten , Provinsi . Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar, menyusul laporan warga tentang maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” ujar Heri.
Total berat bersih barang bukti mencapai 11,94 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu sekop dari sedotan, satu pak plastik klip kosong, selembar tisu, satu wadah hitam, serta satu telepon genggam.
Di hadapan penyidik, KH diduga mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga disangkakan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat tak ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Laporan bisa disampaikan melalui layanan 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat. Polisi menegaskan, perang terhadap narkoba tak bisa hanya mengandalkan aparat—partisipasi warga menjadi kunci.
Editor Cor

