;head> https://schema.org Ungkap Enam Kasus Curanmor, Polres Tabalong Amankan Enam Pelaku dalam Operasi Jaran Intan 2026

test

Ungkap Enam Kasus Curanmor, Polres Tabalong Amankan Enam Pelaku dalam Operasi Jaran Intan 2026

Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Kepolisian Resor Tabalong membeberkan hasil pelaksanaan Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026 yang digelar selama 12 hari, sejak 20 hingga 31 Januari 2026. Operasi ini difokuskan pada penindakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk pelaku, penadah, hingga jaringan pendukungnya.


Konferensi pers digelar di Mapolres Tabalong dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, serta dihadiri awak media cetak, elektronik, dan daring.


“Selama Operasi Jaran Intan 2026, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap enam laporan polisi dan mengamankan enam orang pelaku, terdiri dari tiga Target Operasi dan tiga Non Target Operasi,” kata IPTU Heri dalam keterangannya.

Untuk Target Operasi, polisi menetapkan tiga tersangka.


Tersangka pertama FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor skuter matik warna biru putih, BPKB, KTP atas nama tersangka, serta kunci kontak.



Target Operasi kedua MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Nasional, dengan barang bukti satu unit sepeda motor skuter matik warna hijau, BPKB, dan surat keterangan leasing.


Sementara Target Operasi ketiga FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, juga dijerat Pasal 486 KUHP Nasional. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor skuter warna coklat hitam dan STNK.


Selain itu, Satreskrim Polres Tabalong juga mengungkap tiga kasus Non Target Operasi.



Pelaku AR (47), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dijerat Pasal 486 KUHP Nasional, dengan barang bukti sepeda motor warna merah hitam, STNK, dan BPKB.



Pelaku berikutnya HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Nasional, dengan barang bukti satu unit mobil penumpang warna putih dan fotokopi STNK.



Sedangkan pelaku AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional, dengan barang bukti sepeda motor warna hitam, STNK, dan BPKB.



IPTU Heri menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan jajaran Satreskrim melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. “Ini adalah komitmen Polres Tabalong untuk menindak tegas curanmor hingga ke jaringan dan penadahnya,” ujarnya.



Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.



Polres Tabalong, kata dia, akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. 


Wrinter chan 

Related Posts