![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET Banjarbaru, Selasa (03/02/2026) — Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang menyeret Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Alih-alih menguatkan dalil tergugat, keterangan dua saksi yang dihadirkan justru dinilai saling tak mengunci dan memunculkan keraguan di hadapan majelis hakim.
Dua saksi tergugat, Mona Herliani (Ketua Laskar Macan Asia) dan H. Suripno Sumas, S.H., M.H. (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan), dinilai gagal menghadirkan keterangan yang relevan dengan pokok gugatan. Usai persidangan, Prinsipal Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., menilai konstruksi jawaban Tergugat I Wijiono dan Tergugat II Aspihani kian rapuh.
“Sidang hari ini membuktikan tidak ada relevansi antara keterangan kedua saksi dengan dalil jawaban para tergugat. Mereka tidak menjawab substansi gugatan kami,” kata Hafidz kepada awak media.
Hafidz menyoroti keterangan saksi pertama, Mona Herliani, yang dinilai tak mampu membuktikan bahwa nama “Mona” dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat Dedi Ramdany, S.H.—dan dijadikan alat bukti—merujuk pada dirinya. “Tidak dijelaskan Mona yang mana. Di Kalimantan Selatan, nama Mona bukan satu,” ujarnya.
Menurut Hafidz, substansi surat tersebut adalah pernyataan Dedi Ramdany yang mengaku memperoleh informasi sebagian aliran dana dari seseorang bernama Mona berdasarkan keterangan Aspihani. Namun, tidak ada penegasan bahwa Mona yang dimaksud adalah Mona Herliani. “Itu hanya Dedi dan Aspihani yang tahu. Saya sendiri tidak bisa memastikan,” kata Hafidz.
Terhadap saksi kedua, H. Suripno Sumas, Hafidz menilai keterangannya justru menguatkan dugaan kejanggalan dalam struktur dan legalitas LBH Lekem. Suripno mengaku tidak aktif di LBH Lekem sejak awal hingga menjabat anggota DPRD sejak 2014, serta menyebut Lekem sebagai LSM dengan Ketua Badrul Ain Sanusi Al-Afif—padahal yang disengketakan adalah LBH Lekem Kalimantan.
“Yang janggal, beliau tidak mengenal sebagian besar nama dalam kepengurusan. Perubahan struktur disebut terjadi karena undangan Aspihani di warung, namun beliau membenarkan surat perubahan struktur 2018 yang diduga palsu,” ujar Hafidz. Ia menambahkan, terdapat tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn. yang telah wafat pada 2014, namun tetap dicantumkan. Selain itu, Nurmilawati mengaku tidak pernah menandatangani surat yang diajukan tergugat.
“Beliau mengakui seolah-olah tanda tangan itu miliknya. Ini fatal, terlebih ada tanda tangan orang yang sudah meninggal. Mengarah pada dugaan pemalsuan,” tegas Hafidz.
Sementara itu, Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H. dari Tim Hukum RMD Partner, menyatakan siap menghadirkan saksi kunci pada sidang lanjutan.
“Sidang Selasa (10/02/2026) kami rencanakan menghadirkan sekitar tujuh saksi dari internal Lekem—pengurus aktif dan pihak yang mengetahui sejarah serta legalitas LBH Lekem Kalimantan,” ujar Ihsan. Ia menegaskan, saksi-saksi tersebut akan menjelaskan struktur organisasi yang sah dan mengurai indikasi surat T-2 yang diduga palsu “untuk mengelabui seolah tergugat adalah Ketua dan Sekretaris, padahal sejak 2012 hingga kini Ketua LBH Lekem Kalimantan tetap Badrul Ain.”
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.
Wrinter chan

