MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Seorang remaja berinisial MZ (19), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, diamankan aparat setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung. MZ ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang masuk sejak akhir Desember tahun lalu.
Kasus ini bermula pada Selasa siang, 23 Desember 2025. Korban berinisial IW (44), warga Mabuun, memarkirkan satu unit skuter matik warna putih di depan warung makannya. Saat itu, kunci kontak masih terpasang di kendaraan. IW masuk ke dalam warung untuk menurunkan barang dagangan.
Beberapa menit berselang, motor tersebut Raib. Korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian melakukan pelacakan.
Hasilnya, MZ diringkus lebih dari dua bulan setelah peristiwa terjadi. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit skuter matik warna putih, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Kepada penyidik, MZ mengakui perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian kendaraan bermotor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil—seperti meninggalkan kunci di kendaraan—dapat berujung pada kerugian besar.
Editor Cor

