MEDIAWARTA.NET Tanah Laut — Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanah Laut menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus edukasi pencegahan perundungan (bullying) di Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Putri.
Kegiatan dipimpin Kasi Hukum Polres Tanah Laut, AKP Sulaimi, S.H., dan diikuti para santriwati. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait perilaku yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Fokus utama sosialisasi adalah pencegahan bullying, baik secara langsung di lingkungan pergaulan maupun melalui media sosial. Peserta juga dibekali pemahaman tentang etika berinteraksi, sikap saling menghormati, serta pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para santriwati aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan keagamaan, Polres Tanah Laut turut menyerahkan bantuan 10 kitab Al-Qur’an kepada pihak pondok pesantren.
AKP Sulaimi menyatakan, sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menanamkan kesadaran hukum pada generasi muda. “Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, termasuk bullying yang dapat merugikan orang lain. Kami berharap kegiatan ini melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, dan taat hukum,” ujarnya.
Editor Cor

