;head> https://schema.org Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan Di Area Parkir Pasar Tanjung

test

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan Di Area Parkir Pasar Tanjung

Redaksi
Kamis, 16 April 2026

 



MEDIAWARTA.NET, Tabalong — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di area parkir Pasar Tanjung, Kamis (16/04/2026) siang.


Korban diketahui berinisial JUM (49), seorang aparatur sipil negara warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang sehari-hari bertugas memungut karcis retribusi pasar. Ia mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD H. Badaruddin Tanjung.


Laporan kejadian disampaikan oleh RR, istri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial DR (23), warga Kelurahan Tanjung, berhasil diamankan di kediamannya tak lama setelah insiden terjadi.


Keterangan saksi menyebutkan, sebelum peristiwa berlangsung, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama di lokasi kejadian. Ketegangan muncul saat pelaku berniat berhenti minum, namun diduga dipaksa korban untuk melanjutkan. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menusuk korban menggunakan pisau yang ditemukan di sekitar lokasi.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dipicu dendam lama. Ia mengklaim pernah diancam dengan senjata tajam oleh korban pada waktu sebelumnya. Faktor konsumsi alkohol juga disebut memperkeruh situasi hingga berujung kekerasan.


Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kumpang pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian dalam dengan noda serupa. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.


Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.


Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.


“Kami akan mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara terang peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana.


“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh peristiwa ini,” katanya.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku.


Editor Cor 

Related Posts