;head> https://schema.org Ungkap Sabu 44,58 Gram di Sultan Adam, Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Kurir, Bandar Kabur

test

Ungkap Sabu 44,58 Gram di Sultan Adam, Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Kurir, Bandar Kabur

Redaksi
Kamis, 23 April 2026

 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Jajaran Polsek Banjarmasin Utara membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Kamis (23/04) siang. Seorang pria berinisial SN alias Supianto (25) ditangkap di lokasi.


SN, warga Kelayan A, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, diamankan berikut barang bukti. Polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 44,58 gram.


Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menyebut penangkapan berangkat dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi pada 16 April 2026. “Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di titik yang diinformasikan,” ujarnya.


Selain sabu, petugas menemukan 10 butir tablet diduga ekstasi berlogo grenana warna merah muda dengan berat 3,73 gram, serta 4 butir ekstasi berlogo LV warna hijau-merah. Seluruh barang bukti diamankan.


Tersangka digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum. Dari pemeriksaan awal, SN mengaku terhubung dengan seorang bandar. Namun saat pengembangan dilakukan, sosok tersebut sudah kabur ke luar daerah.


“Perburuan tetap berjalan. Identitas sudah kami kantongi,” kata Timbul.


SN dijerat Pasal 609 ayat (2) KUHPidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.


Editor Cor 

Wrinter chan 

Related Posts