;head> https://schema.org Polres Tanah Laut Perkuat Koordinasi PPNS, Sosialisasikan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

test

Polres Tanah Laut Perkuat Koordinasi PPNS, Sosialisasikan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026

 

ISTIMEWA 



MEDIAWARTA.NET, TANAH LAUT — Polres Tanah Laut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tanah Laut, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut itu menjadi langkah penguatan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.



Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WITA dengan menghadirkan narasumber ahli pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Anang Shophan Tornado, serta perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut.



Rakor dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru didampingi KBO Satreskrim dan diikuti anggota Satreskrim bersama sejumlah perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.


Peserta kegiatan berasal dari Satpol PP, DPRKLH, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, hingga BNN Kabupaten Tanah Laut.



Dalam forum tersebut, peserta mendapat pemaparan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, tugas serta kewenangan PPNS, mekanisme penyidikan, hingga pola koordinasi antarinstansi dalam penanganan tindak pidana.



AKP Cahya Prasada Tuhuteru menegaskan, perubahan regulasi hukum pidana membutuhkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dan PPNS agar penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan.



“Melalui rakor dan sosialisasi ini, seluruh PPNS dan instansi terkait diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing sehingga tercipta penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.



Kegiatan itu juga menjadi upaya memperkuat koordinasi antara Polri dan PPNS dalam pengawasan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanah Laut.


Dari hasil evaluasi kegiatan, peserta dinilai semakin memahami mekanisme penyidikan dan kewenangan PPNS, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara pidana secara terpadu.


Editor Cor 

Related Posts