-->

80 Persen Iklan Digital Dikuasai Tiga Raksasa, Dewan Pers Minta KPPU Turun Tangan

Redaksi
, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T03:00:44Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET, JAKARTA – Dewan Pers memperingatkan dominasi Google, Meta, dan TikTok di pasar iklan digital telah menempatkan industri pers nasional di ujung tanduk. Tiga platform global itu kini menguasai sekitar 80 persen belanja iklan digital Indonesia, sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers harus berebut sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.



Ketimpangan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kedua lembaga menilai dominasi platform digital tak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan media dan kemerdekaan pers.



Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan yang dihadapi pers kini telah bergeser. Selain menjaga etika jurnalistik, Dewan Pers juga harus memastikan perusahaan pers mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.



"Sebanyak 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak sehat dan tidak berkelanjutan," ujar Dahlan.



Menurutnya, struktur pasar yang timpang berpotensi memunculkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga harus menyentuh aspek hukum persaingan usaha.



Dewan Pers juga tengah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Langkah tersebut dinilai mendesak karena berita yang diproduksi media kini dimanfaatkan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai bahan baku tanpa memberikan imbal balik ekonomi yang layak kepada perusahaan pers.



Fenomena generative AI turut memperparah kondisi. Teknologi ini mampu menyajikan informasi kepada pengguna tanpa mengarahkan mereka kembali ke situs media, sehingga trafik pembaca dan pendapatan perusahaan pers terus tergerus.



"Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini sudah tidak seimbang," kata Dahlan.



Dalam pertemuan itu, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengkaji dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor digital. Selain itu, kedua lembaga didorong memperkuat advokasi kepada komunitas pers dan menjalin pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.



Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengakui regulasi yang ada belum mampu menjawab tantangan ekonomi digital. Menurutnya, KPPU bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih relevan menghadapi perkembangan industri digital.



Salah satu poin penting revisi adalah mengubah mekanisme pengawasan merger dari post-merger menjadi pre-merger, sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sebelum transaksi berlangsung. Parameter pengawasan juga akan diperluas, tidak hanya berdasarkan nilai transaksi, tetapi mencakup penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, hingga indikator lain yang menjadi ciri ekonomi digital.



"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit mengawasi sektor digital karena tantangannya sudah jauh berbeda dibanding saat undang-undang disusun pada 1999," ujar Gopprera.



KPPU menyatakan akan mempelajari berbagai masukan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai ada tidaknya pelanggaran persaingan usaha maupun kebutuhan regulasi baru.



Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi menjadi langkah krusial. Tanpa ekosistem bisnis media yang sehat, ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak hanya datang dari tekanan politik atau etik, tetapi juga dari melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini