-->

Mantan Kanit Reskrim Rupat Utara Dipatsus, Propam Polda Riau Dalami Dugaan Pelanggaran terhadap Sembilan Warga

Redaksi
, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T22:00:22Z
---


Istimewa 


MEDIAWARTA.NET PEKANBARU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan penanganan terhadap mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rupat Utara, Ipda ES, tengah berjalan melalui mekanisme internal kepolisian. Perwira tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran terhadap sembilan warga, termasuk sejumlah anak di bawah umur.


Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan sejak informasi mengenai dugaan pelanggaran itu diterima. Melalui Subbid Paminal, Propam kini mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut Harissandi, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri menjadi perhatian serius institusi. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” kata Harissandi, Rabu, 1 Juli 2026.


Langkah internal terhadap Ipda ES telah dilakukan sebelum perkara itu menjadi sorotan publik. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar lebih dulu mencopot yang bersangkutan dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.


Tak hanya dicopot dari jabatan, Ipda ES juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polres Bengkalis. Kebijakan itu diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.


Harissandi menegaskan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.


Propam Polda Riau juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan. Sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran, baik disiplin, kode etik profesi, maupun pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam hasil pemeriksaan.


“Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harissandi.


Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi, pihak terkait, serta alat bukti akan diuji secara komprehensif untuk memastikan hasil pemeriksaan bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


Propam Polda Riau meminta masyarakat mengawal proses yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi pemeriksaan untuk berlangsung sesuai prosedur. Institusi tersebut juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan yang telah ditetapkan.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini