-->

DAK Rp2,3 Miliar Tak Boleh Hangus, Pemko Banjarmasin Genjot Pembangunan 200 Septic Tank

Redaksi
, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T22:04:58Z
---

 

Kadis PUPR Banjarmasin H.Chandra Iriandi Wijaya

MEDIAWARTA.NET BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mempercepat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp2,3 miliar agar seluruh anggaran dari pemerintah pusat terserap dan tidak hangus. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan sanitasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.


Program itu difokuskan pada pembangunan 200 unit toilet dengan tangki septik individu yang akan dibangun di empat kelurahan, yakni Kuin Utara, Basirih, Murung Raya, dan Mantuil.


Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, H.Chandra Iriandi Wijaya, mengatakan pekerjaan fisik mulai berjalan sejak Juni 2026. Menurut dia, pembangunan fasilitas sanitasi tersebut tersebar di empat wilayah yang menjadi sasaran program.


“Jadi untuk proyek toilet tangki septik tersebar di empat kelurahan tersebut,” kata Chandra, Rabu, 1 Juli 2026, seperti dikutip dari klikkalsel.com.


Program sanitasi itu menyasar warga yang masih menggunakan jamban tidak layak serta rumah tangga yang belum memiliki fasilitas sanitasi sesuai standar pemerintah. Pemerintah berharap pembangunan tersebut mampu meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.


Chandra menjelaskan pelaksanaan proyek dilakukan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pola swakelola. Skema itu memberi ruang bagi warga untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan hingga pengawasan.


“Saat ini sudah kontrak dengan KSM, targetnya selesai November 2026 ini,” ujarnya.


Dinas PUPR menargetkan seluruh anggaran DAK sebesar Rp2,3 miliar dapat terserap 100 persen guna mendukung program prioritas nasional di sektor sanitasi.


Sebelumnya, proyek tersebut sempat menghadapi ancaman pembatalan. Pemerintah pusat menetapkan batas waktu kepastian pelaksanaan proyek agar alokasi DAK tidak dicabut. Kendala utama muncul karena aturan pelaksanaan mewajibkan keterlibatan KSM dalam proyek tersebut.


“Prosesnya sempat terkendala karena regulasi pusat mewajibkan keterlibatan KSM dalam proyek,” kata Chandra.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini