-->

PWI Seret Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Ucapan kepada Wartawan Berujung Laporan Pidana

Redaksi
, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T00:38:19Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Langkah hukum itu ditempuh setelah ucapan Hotman, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung dinilai menghina profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers.


Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI menilai persoalan itu bukan lagi sekadar perselisihan antara individu, melainkan menyangkut kehormatan profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.


Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan yang dilontarkan Hotman merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


 "Ini menyakiti hati sekaligus merendahkan profesi wartawan. Karena itu kami menempuh jalur hukum," kata Edison di Mapolda Metro Jaya.




Insiden bermula ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Saat seorang jurnalis perempuan mengajukan pertanyaan kritis mengenai perkara yang sedang ditangani, Hotman memotong pertanyaan itu dengan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?"


Video kejadian tersebut segera beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kritik dari kalangan pers.


Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Mengajukan pertanyaan kritis adalah tugas wartawan. Sikap yang merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers," ujarnya.




Sebelum laporan dilayangkan, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang dianggap berulang.


Namun, PWI menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


"Permintaan maaf tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana. Ini menyangkut marwah profesi pers," kata Edison.




Langkah hukum PWI mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers. Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia menilai respons Hotman kepada wartawan tidak mencerminkan etika dalam ruang publik dan merendahkan profesi jurnalistik.



Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga menyatakan tindakan yang merendahkan wartawan saat menjalankan tugas berpotensi mencederai salah satu pilar demokrasi.



Sebagai barang bukti, PWI telah menyerahkan rekaman video utuh konferensi pers kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan terhadap golongan atau profesi yang dilindungi hukum.



PWI meminta penyidik menangani perkara itu secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugasnya.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini