-->

Dendam Lama Berujung Maut, Remaja Tewas Dihantam Besi oleh Pedagang Pentol Goreng

Redaksi
, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T11:32:10Z
---
Istimewa 



 MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN – Dendam yang dipendam bertahun-tahun berakhir tragis. Seorang remaja bernama Ahmad Angga (18) tewas setelah kepalanya dihantam besi oleh seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33) di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.



Kasus yang terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 12.00 Wita itu berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Utara bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin. Polisi menetapkan MR sebagai tersangka setelah penyelidikan memastikan penganiayaan brutal tersebut menjadi penyebab meninggalnya korban.



Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan lokasi pelaku berjualan.



Diduga masih menyimpan dendam lama, pelaku spontan mengambil sebatang besi tumpul sepanjang lebih dari 30 sentimeter, lalu menghantam kepala korban berkali-kali hingga tersungkur di jalan.



"Pelaku mengaku emosi karena korban beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor di depan tempatnya berjualan," kata Timbul saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7), didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa dan Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi.


Meski warga berupaya melerai, pelaku disebut masih berusaha kembali menyerang sebelum akhirnya berhasil dihentikan. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.



Namun luka berat di bagian kepala membuat nyawa Ahmad Angga tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 Wita.



Hasil penyelidikan polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku. Saat masih bertetangga, MR mengaku sering terganggu karena korban disebut kerap menggeber sepeda motor pada pagi hari.



Meski keduanya sudah tidak lagi tinggal berdekatan, rasa kesal itu tidak pernah benar-benar hilang. Pertemuan kembali di lokasi kejadian menjadi pemicu meledaknya emosi pelaku hingga berujung aksi kekerasan yang merenggut nyawa.



Usai kejadian, MR diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Petugas turut menyita barang bukti berupa sebatang besi tumpul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Komentar

Tampilkan

Terkini