![]() |
| Nelayan Muara Kintap saat ditemui wartawan mediawarta.net (foto:Istimewa) |
MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU – Program pro nelayan bertajuk SiAP MELAUT (Selesaikan Izin Administrasi Pelayaran Melaut Legal Aman Untuk Tangkap) yang diluncurkan Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, pada 1 April 2026 di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur, hingga akhir Juni 2026 masih menunjukkan capaian yang relatif rendah dibanding jumlah kapal nelayan yang ada di Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, melalui komunikasi WhatsApp, tercatat baru 196 unit kapal yang telah difasilitasi melalui program tersebut.
Jumlah tersebut tersebar di empat desa, yakni Desa Kuala Tambangan sebanyak 100 unit, Desa Pantai Harapan 60 unit, Desa Sungai Rasau 20 unit, dan Desa Kurau Utara 16 unit.
Padahal, berdasarkan data Sistem Informasi Kapal Kabupaten Tanah Laut (SIKAKAP), jumlah kapal nelayan yang tercatat mencapai sekitar 1.350 unit. Artinya, hingga hampir tiga bulan setelah peluncuran, realisasi program baru menyentuh sekitar 14 persen dari total armada nelayan yang ada.
Minimnya capaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan dan jangkauan sosialisasi program yang digadang-gadang sebagai solusi percepatan legalitas kapal nelayan.
Legalitas kapal sendiri menjadi syarat penting bagi nelayan untuk memperoleh berbagai layanan administrasi, termasuk rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas melaut.
Kondisi ini juga dirasakan nelayan di wilayah yang belum tersentuh program. Salah seorang nelayan Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Abdul Latief, mengaku baru mengetahui adanya Program SiAP MELAUT setelah ditanya wartawan pada Senin (23/6/2026).
"Di sini belum pernah ada sosialisasi. Saya baru dengar ada program SiAP MELAUT ini," ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa informasi program belum sepenuhnya menjangkau seluruh sentra nelayan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya wilayah pesisir yang memiliki jumlah armada tangkap cukup besar.
Jika tujuan program adalah mempercepat legalisasi kapal nelayan secara masif, maka pelaksanaan di lapangan dinilai masih membutuhkan percepatan, baik dari sisi fasilitasi administrasi maupun sosialisasi kepada masyarakat nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan terkait koordinasi dan sinergi pelaksanaan Program SiAP MELAUT di daerah pesisir Kabupaten Tanah Laut.
Editor cor


