![]() |
| Istimewa |
MEDIAWART.NET, BANJARMASIN — Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga hendak dikirim ke jaringan perdagangan satwa liar internasional. Dua orang berinisial HJ dan P ditangkap bersama barang bukti tersebut di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin pada 31 Juli 2026.
Pengungkapan itu dipaparkan Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026. Konferensi dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kasubdit IV Tipidter AKBP Yeremias Tony Putrawan, serta perwakilan BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Kalsel.
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan selama sekitar satu tahun terhadap dugaan jaringan perdagangan satwa liar. Polisi kemudian menyergap dua tersangka yang mengendarai Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1276 CP.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Masing-masing berbobot 33 kilogram dan 31 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan sisik tersebut rencananya dikirim ke Surabaya sebelum diduga diselundupkan lebih jauh ke Vietnam dan Tiongkok.
“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” kata Sigit (19/08/2026).
Di balik 64 kilogram sisik itu, polisi memperkirakan ada kerusakan ekologis yang jauh lebih besar. Berdasarkan kalkulasi konservasi, satu kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa.
Dengan berat 64 kilogram, sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling. Artinya, barang bukti yang disita bukan sekadar tumpukan sisik, melainkan jejak panjang perburuan terhadap satwa yang populasinya terancam.
Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan trenggiling merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem.
Trenggiling berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN dan tercantum dalam Lampiran I CITES. Satwa tersebut juga memiliki tingkat reproduksi rendah karena hanya melahirkan sekitar satu anak dalam setahun.
“Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegas perwakilan BKSDA Kalsel.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas perdagangan satwa liar sekaligus menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel juga menyatakan komitmennya memperkuat pengawasan kawasan hutan. Perwakilan Dinas Kehutanan, Faidil, menyebut luas kawasan hutan Kalsel sekitar 1,6 juta hektare yang harus dijaga dari perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp2 miliar.
Polda Kalsel berharap penangkapan ini memberi efek jera sekaligus memutus mata rantai perdagangan satwa liar yang diduga menjadikan Kalimantan Selatan sebagai salah satu jalur pasokan menuju pasar internasional.
Editor Cor


