![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin menangkap MF, terduga pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk merekayasa foto tujuh perempuan menjadi video pornografi. Pelaku diamankan di kawasan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan aksi tersebut kepada Satreskrim Polresta Banjarmasin. Modusnya, pelaku mengubah foto korban menggunakan teknologi AI hingga menyerupai video seolah-olah para perempuan tersebut tampil tanpa busana.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin mengatakan tujuh perempuan telah menjadi korban dalam perkara tersebut. Para korban menerima kiriman video dari nomor WhatsApp tidak dikenal.
“Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban. Para korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil suntingan AI seolah-olah korban tidak menggunakan busana,” kata Riza dalam konferensi pers, Kamis, 13 Agustus 2026.
Polisi bergerak setelah menerima laporan. MF kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan kartu memori berkapasitas 16 GB.
Penggeledahan di kediaman MF membuka perkara lain. Polisi menemukan 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, satu paket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, serta dua klip plastik.
Temuan narkotika itu membuat penyidikan melebar. Polisi menduga penyalahgunaan narkotika turut memengaruhi tindakan pelaku dalam menyebarkan konten pornografi berbasis AI.
“Sementara diduga karena pengaruh narkotika. Narkoba yang ditemukan diakui MF untuk konsumsi pribadi,” ujar Riza.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan sisi gelap teknologi AI ketika digunakan tanpa kendali. Foto yang semula bersifat pribadi dapat dimanipulasi menjadi konten seksual palsu dan kemudian digunakan untuk menyerang martabat korban.
Riza mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial, termasuk menjaga foto dan data pribadi. Ia juga meminta korban kejahatan digital tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan, dan mencegah aksi kejahatan termasuk di ruang digital,” kata Riza.
Polresta Banjarmasin menyatakan penanganan perkara akan terus dikembangkan, termasuk mendalami jejak digital dan kemungkinan adanya korban maupun perbuatan lain yang berkaitan dengan aktivitas MF.
Editor Cor


