-->

KPK Buka Tiga Jalur Baru, Skandal Restitusi Pajak Banjarmasin Melebar

Redaksi
, Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T10:27:41Z
---

 

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Tiga penyidikan itu mencakup dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan oleh pejabat negara, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Langkah KPK tersebut membuka babak baru dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan. Penyidik memperluas pengusutan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus membongkar aliran uang dalam skandal restitusi pajak tersebut.



Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Dalam proses pengajuan itu, Mulyono bersama bawahannya, Dian Jaya Demega, diduga meminta uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor.



Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar permohonan restitusi pajak perusahaan disetujui.


Setelah dana restitusi cair, uang suap disebut disepakati untuk dibagi. Mulyono diduga memperoleh Rp800 juta, Venasius Rp500 juta, sedangkan Dian Jaya Rp200 juta.



Dalam perkara tersebut, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.




Penerbitan tiga Sprindik baru menunjukkan penyidikan KPK belum berhenti pada tiga nama tersebut. Penyidik kini menelusuri dugaan pemberian dan penerimaan uang sekaligus kemungkinan pencucian hasil tindak pidana.



KPK masih mengembangkan perkara untuk mengurai secara utuh siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang dalam kasus restitusi pajak tersebut bermuara.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini