![]() |
| Foto Zein |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhum Tawar Tri Setiawan di kediamannya, Jalan A Yani Kilometer 8,2, Kompleks Bakumpai Nomor 52, Manarap Baru, Rabu (5/8/2026). Santunan diserahkan oleh Riza, staf Jasa Raharja, dan diterima langsung oleh istri almarhum.
Penyerahan santunan tersebut disaksikan Kanit Gakkum Hery F. Bantuan diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada keluarga yang ditinggalkan setelah musibah yang menimpa almarhum.
Selain Jasa Raharja, keluarga almarhum juga menerima santunan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebesar Rp12 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ipda Y. Krisna bersama anggotanya.
Dengan demikian, total santunan yang diterima keluarga almarhum mencapai Rp62 juta.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung di kediaman keluarga. Di tengah suasana duka, santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap pihak yang ditinggalkan.
Wrinter Zein
Editor Cor


