![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan aktivis dan konten kreator Ali Ridhok alias Babeh Aldo di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026, ditunda hingga Rabu, 26 Agustus 2026.
Penundaan dilakukan setelah Polda Kalimantan Selatan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan. Hakim tunggal PN Banjarmasin, Sri Nuryani, mengatakan pengadilan telah menerima surat dari pihak termohon yang meminta penundaan persidangan.
“Ada surat dari pihak termohon, meminta penundaan sampai pekan depan. Sidang diagendakan lagi pada Rabu, 26 Agustus 2026 nanti,” kata Sri dalam persidangan.
Babeh Aldo hadir bersama tim kuasa hukumnya. Sejumlah simpatisan juga terlihat di PN Banjarmasin untuk memberikan dukungan.
Usai persidangan, Babeh Aldo mengatakan penundaan telah diputuskan dan sidang berikutnya akan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Menurut dia, waktu tambahan tersebut dapat dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan materi persidangan, termasuk saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Terlepas dari ketidakhadiran Polda Kalsel dan hanya bersurat untuk meminta penundaan, ini juga ada hal positifnya bagi kami. Tim kuasa hukum, baik yang di Jakarta, tentunya akan ada waktu juga untuk menyiapkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan,” ujar Babeh Aldo.
Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penahanan terhadap dirinya. Proses persidangan selanjutnya akan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Babeh Aldo turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir memberikan dukungan.
“Saya ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran teman-teman untuk memberikan dukungan. Ini merupakan kemenangan bagi saya dan tim kuasa hukum karena kami tidak merasa sendiri,” katanya.
Ia berharap proses hukum tersebut berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan.
“Kami mohon doanya semua, semoga upaya hukum yang sedang kami tempuh berjalan lancar dan keadilan bisa didapatkan,” ujar Babeh Aldo.
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Editor Cor


