-->

Bakar Lahan Sawah di Martapura Timur, Pria Berinisial ZA Diamankan Polisi

Redaksi
, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T06:49:52Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJAR – Seorang pria berinisial ZA diamankan polisi setelah diduga membakar lahan persawahan di RT 05 Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Pembakaran itu diduga dilakukan untuk membersihkan lahan sebelum ditanami padi.


Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfianoor mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan persawahan di kawasan tersebut.


Saat menerima informasi, anggota kepolisian yang sedang menjalankan piket segera menindaklanjuti laporan itu. Dari informasi awal, ZA diketahui merupakan penyewa lahan yang terbakar.


“Dari keterangan awal, yang bersangkutan diduga membakar lahan dengan tujuan membersihkan area persawahan sebelum digunakan untuk penanaman padi,” ujar Alfianoor.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada persoalan hukum. Namun, dugaan keterlibatan ZA tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.


Polisi masih perlu mendalami rangkaian kejadian, termasuk penyebab kebakaran serta peran pihak yang diduga terlibat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini