-->

Dana Desa Rp391 Juta Diduga Diselewengkan, Proyek di Tanah Abang Mangkrak

Redaksi
, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T09:06:32Z
---

 

Istimewa 

MARTAPURA – Sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diduga tak terealisasi akibat penyalahgunaan anggaran desa periode 2021–2024. Dalam perkara yang menyeret Kepala Desa Muhamad Alimuddin tersebut, hasil audit investigasi mencatat kerugian keuangan negara sekitar Rp391 juta.


Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah kegiatan desa yang telah dianggarkan, tetapi tidak dilaksanakan.


“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa pengerjaan yang harus dilaksanakan di desa, tetapi tidak terlaksana,” kata Putra saat memberikan keterangan, Selasa (20/10/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Polres Banjar memulai penyelidikan pada Februari 2026. Penyidik kemudian mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik sempat memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, setelah diberi waktu sekitar 60 hari, pengembalian tersebut tidak terlaksana.


Polisi kemudian melanjutkan proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.


Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan desa. Sejumlah pekerjaan yang telah masuk dalam penganggaran diduga tidak direalisasikan, sementara dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.


Dugaan tersebut menjadi pokok perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara sekitar Rp391 juta menunjukkan besarnya dana publik yang diduga menyimpang dari peruntukannya.


Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan dana desa. Anggaran yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap perencanaan, pencairan, hingga pelaksanaan kegiatan.


Catatan: Status hukum pihak yang bersangkutan tetap harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan kejaksaan. Dugaan penyalahgunaan anggaran merupakan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini