-->

Dunia Usaha Soroti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Bebani Investasi dan Lapangan Kerja

Redaksi
, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T04:34:20Z
---

 

Istimewa 


JAKARTA — Dunia usaha meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai rancangan tersebut belum menjawab perubahan pasar kerja, tekanan ekonomi, kebutuhan investasi, serta tantangan penciptaan lapangan kerja.


Ketua DPP APINDO Kalsel, Winardi Sethiono, mengatakan regulasi ketenagakerjaan harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pencari kerja. Menurut dia, aturan baru tidak cukup hanya mengakomodasi tuntutan pekerja, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha menciptakan dan mempertahankan pekerjaan.


“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha,” kata Winardi dalam keterangan yang diterima pada 30 September 2026.


Dunia usaha menilai RUU tersebut berisiko mengulang pendekatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan yang memadai. Padahal, menurut APINDO, kondisi pasar kerja telah berubah akibat perkembangan teknologi, transisi hijau, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, serta tuntutan peningkatan produktivitas.



Tekanan juga datang dari pasar kerja domestik. Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru, tingginya pekerjaan informal, pengangguran muda yang disebut mencapai 17 persen, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat, serta gelombang pemutusan hubungan kerja.



Di sisi lain, pengusaha menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan bunga pinjaman, dan tekanan terhadap daya beli.



Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.



“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta.



APINDO meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi dalam RUU diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan serta melakukan ekspansi. Menurut asosiasi tersebut, regulasi juga perlu memperhitungkan karakter masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.



Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip APINDO mencatat realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.



APINDO menggunakan data tersebut untuk menekankan hubungan antara investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, rasio penyerapan tenaga kerja terhadap nilai investasi berbeda menurut sektor dan karakter proyek sehingga angka agregat tidak dapat menggambarkan seluruh jenis investasi.


“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” kata Shinta.


APINDO juga memperingatkan tertahannya investasi dan ekspansi dapat berimbas pada perekrutan tenaga kerja. Pekerja yang terkena PHK berpotensi lebih lama mencari pekerjaan, sementara pencari kerja dapat semakin bergantung pada sektor informal dengan pendapatan dan perlindungan sosial yang terbatas.


Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu diarahkan bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja, tetapi juga memperluas penciptaan pekerjaan.


“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan,” ujar Bob.


APINDO mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Menurut Bob, perlindungan pekerja harus diwujudkan melalui pembayaran upah, jaminan sosial, hak setelah PHK, serta dukungan agar pekerja dapat kembali memasuki pasar kerja.


APINDO juga mengusulkan target penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun dan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. Pengembangan keterampilan, kata Bob, perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri dan perubahan akibat digitalisasi.


Dunia usaha meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. APINDO mendorong kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi aturan terhadap perusahaan, pekerja, dan pencari kerja.


“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan,” kata Shinta.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini