-->

Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Diamankan

Redaksi
, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T08:24:06Z
---

 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dengan menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling dan 90 gram paruh burung rangkong di Kabupaten Tabalong, Jumat, 18 September 2026. Dua orang berinisial RJ dan RD diamankan dalam pengungkapan tersebut.


Kasus ini diungkap Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah mengembangkan penyelidikan dari transaksi ilegal satwa dilindungi sebelumnya. Petugas kemudian mendeteksi aktivitas serupa di wilayah Tabalong.


Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan, petugas menghentikan Toyota Avanza silver bernomor polisi DA 1509 CI sekitar pukul 19.40 WITA. Penggeledahan menemukan dua kardus berisi karung putih terlakban yang memuat sisik trenggiling seberat 57,885 kilogram.


Polisi juga menemukan satu dus kecil berisi dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram. RJ dan RD yang berada di dalam kendaraan kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk pemeriksaan.


Menurut Sigit, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sisik trenggiling diperoleh dari masyarakat setempat dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Barang itu rencananya dijual secara daring melalui Facebook seharga Rp3 juta per kilogram.


Adapun paruh rangkong disebut dibeli seharga Rp950 ribu per gram dan akan dijual kembali Rp1,5 juta per gram.


“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” kata Sigit.


Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya hingga 11 tahun penjara.


BKSDA Kalimantan Selatan mengapresiasi penindakan tersebut. BKSDA menyatakan trenggiling dan rangkong merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran dalam ekosistem hutan.


BKSDA juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi melalui layanan resmi BKSDA atau kepolisian terdekat.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini