![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin menyita 141 butir obat yang diduga termasuk obat-obatan terlarang, uang tunai Rp2 juta, dan sebilah pisau saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan pasar, Rabu (21/10/2026). Dalam operasi yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin itu, dua pria berinisial AS dan Z diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Patroli menyasar kawasan Pasar Baru atau Pasar Lima di Kecamatan Banjarmasin Tengah serta Pasar Batuah di Banjarmasin Timur.
Di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, petugas mengamankan AS. Dari tangannya, polisi menemukan 129 butir obat yang diduga Zenith, uang tunai Rp2.008.000, dan sebuah tas selempang hitam merek Spear.
Petugas juga mengamankan Z. Barang bukti yang disita darinya berupa 12 butir obat yang diduga Seledrol, dua butir yang diduga Alprazolam, sebuah tas selempang hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Kedua pria beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis serta status hukum obat-obatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menegaskan, patroli KRYD merupakan upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan potensi peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan warga.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat-obatan terlarang serta tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum.
Polisi juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga keamanan Kota Banjarmasin.
Editor Ahm


