-->

Dugaan Penyadapan Presiden: Nama Perwira Polri Mencuat, Mabes Jangan Bungkam

Redaksi
, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T00:02:21Z
---

 

Doc istimewa 


MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian. Jika benar perangkat intelijen digunakan untuk mengakses komunikasi pimpinan tertinggi negara tanpa dasar hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh penegak hukum sendiri.


Nama sejumlah perwira Polri ikut mencuat dalam narasi yang beredar. Mereka antara lain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Pipit Rismanto, Irjen berinisial NS, Kombes Ferli Hidayat, serta empat anggota lainnya.


Namun, penyebutan nama bukan bukti keterlibatan. Peran masing-masing harus dibuka melalui penyelidikan yang transparan, bukan penghakiman di ruang publik.


Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden bisa terjadi jika sistem pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya?


Jika ada perintah, siapa yang memberi? Jika ada pelaksana, siapa yang mengendalikan? Dan jika benar terjadi penyalahgunaan sistem penyadapan, siapa yang harus bertanggung jawab?


Mabes Polri tidak cukup hanya berlindung di balik pernyataan normatif. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, kronologi yang utuh, serta proses hukum yang tidak tebang pilih.


Jangan sampai institusi yang seharusnya menjaga keamanan negara justru tersandera oleh dugaan permainan kekuasaan dari dalam tubuhnya sendiri.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini