MEDIAWARTA.NET,MARTAPURA – Polres Banjar membongkar jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banjar hingga Kota Banjarbaru. Dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah, Satresnarkoba menangkap 22 tersangka, terdiri atas empat bandar, 17 pengedar, dan seorang pemakai. Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 131,55 gram dengan nilai sekitar Rp236 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto bersama Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Zulkifli dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026).
Selain sabu, petugas menyita 604 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.170 butir obat-obatan terlarang yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Menurut dia, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian operasi dan pengembangan kasus di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran.
Penyisiran jaringan berlangsung di Kecamatan Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Mataraman, Gambut, hingga Kertak Hanyar. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menelusuri keterkaitan kasus hingga ke wilayah Kota Banjarbaru.
Dari 22 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi empat orang sebagai bandar, 17 pengedar, dan satu orang sebagai pemakai. Pembagian peran tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai pola distribusi narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi lintas wilayah.
Besarnya barang bukti yang disita, termasuk ratusan butir alprazolam dan lebih dari seribu butir obat tanpa izin edar, memperlihatkan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan peredaran sabu. Polisi juga menindak dugaan penyalahgunaan jalur distribusi obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Namun, penangkapan puluhan orang tersebut bukan akhir dari pemberantasan narkoba. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka tetap harus dipandang sebagai pihak yang diduga terlibat hingga proses peradilan membuktikan kesalahan mereka.
Editor Ahm


