ELANGPENJELAH, BANJARBARU – Berawal dari laporan warga, Muliadi alias Yadi harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba dan diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat pada hari Rabu (13/10/2021) sekitar jam 15.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Iptu Kardi Gunadi menerangkan bahwa pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu merupakan yang terbesar di Polsek Banjarbaru Barat atas partisipasi oleh warga setempat.
“Saya berharap masyarakat bisa berkontribusi memberikan informasi tentang Narkotika yang masih banyak beredar. Dengan harapan wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari pengedar dan pengguna Narkotika,” ucapnya kepada Elangpenjelajah, Kamis (14/10/2021)
Ratusan gram sabu berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat setelah berniat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam saluran pembuangan. Dengan kejelian petugas barang haram tersebut berhasil ditemukan petugas pada saat penggeledahan di kost pelaku yang beralamtkan di Jalan Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur
“Didapat satu plastic hitam dan berlakban di saluran pembuangan air dibagian belakang dekat kamar mandi,” tambahnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram,
Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.
Dengan adanya temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sab-sabu tersebut pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Elangpenjelajah/hael)
Dengan adanya temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sab-sabu tersebut pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Elangpenjelajah/hael)