-->

Kepala Kemenag Tala: Tuduhan Pelecehan Fitnah Keji, Siap Gugat hingga Rp20 Milyar

Redaksi
, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T11:45:25Z
---

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin


MEDIAWARTA.NET BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, membantah keras tuduhan dugaan pelecehan yang beredar dan menyeret namanya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah keji yang tidak berdasar.


Ditemui di sebuah rumah makan di Banjarmasin, Kamis (18/6/2026), Khairuddin menegaskan belum pernah menerima panggilan atau permintaan klarifikasi dari kepolisian maupun Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan.


“Saya tegaskan tuduhan itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat keji,” ujarnya.


Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan jika diminta pihak berwenang. “Jika memang ada proses, saya siap menjelaskan sesuai fakta,” katanya.



Khairuddin juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang dinilai memuat tuduhan tanpa konfirmasi. Menurutnya, praktik itu berpotensi menyesatkan publik karena tidak menghadirkan informasi berimbang.


“Ada media yang tidak pernah meminta klarifikasi kepada saya. Padahal saya punya hak untuk menjelaskan,” ujarnya.



Ia mengungkapkan, sejak 14 Oktober pihaknya telah mencermati penyebaran informasi yang dinilai merugikan. Karena itu, ia memberikan batas waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.



“Dalam waktu 2x24 jam, jika tidak ada permintaan maaf secara tertulis bermaterai, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atas pemberitaan yang telah beredar di portal media,” katanya.



Khairuddin menegaskan tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan gugatan atas kerugian materiil dan immateriil.



“Kami akan menuntut hingga Rp20 miliar atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.



Ia kembali menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya akan diuji melalui mekanisme hukum.



“Fitnah ini akan kita buktikan nanti dalam konteks hukum. Ini sudah masuk pencemaran nama baik saya,” katanya.


Khairuddin mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Kita negara hukum. Semua tuduhan harus dibuktikan,” pungkasnya 



Penulis Chan

Editor cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini