Police Line Huling 101 Belum Kunjung Dibuka Masyarakat Banua Akan Unjuk Rasa Besar - Besaran

test

Police Line Huling 101 Belum Kunjung Dibuka Masyarakat Banua Akan Unjuk Rasa Besar - Besaran

https://www.Mediawarta.net
Senin, 20 Desember 2021

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Aksi penyaluran aspirasi Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK - APP) Kalimantan Selatan, 16 Desember kemarin,rupanya sampai saat ini belum kunjung selesai. 

Aliansyah megatakan kepada awak media 

“Adanya keterlambatan pembukaan police line di jalan Hauling ini tentunya mengecewakan teman - teman pekerja dan sopir angkutan tambang,”ucap Aliansyah selaku Ketua KPP - APP Kalsel saat diwawancarai via telepon, (20/12/2021). 

Lantas adanya keterlambatan pencabutan police line di Jalan Hauling ini menimbulkan reaksi keras dari Asosiasi Angkutan Batubara beserta pekerja tambang lainnya. 

Reaksi mereka nantinya akan digelar dalam bentuk Aksi demonstrasi yang tertuju kepada Polda Kalsel sekaligus DPRD Kalsel. 


“Nantinya teman - teman pekerja tambang dan sopir angkutan batubara akan datang menuntut pembukaan blokade jalan ini langsung ke Polda Kalsel untuk menuntut pembukaan jalan Hauling ini,”ungkap Aliansyah. 

“Rabu nanti sebanyak 5.300 pekerja dari Rantau dan Kandangan akan berbondong - bondong datang untuk menyampaikan aspirasi. Sekaligus meminta kejelasan kepada pihak kepolisian mengenai kapan pembukaan police line ini,”tambah Aliansyah. 

Tidak hanya itu Aliansyah juga mempertanyakan sampai kapan aparat Pemerintah bisa bertahan dengan police line tersebut dan ingin berjuang di jalur demokrasi yang dilindungi oleh Undang - Undang.  

“Tapi, kami ingin berjuang di jalur demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Kalau misalnya ribuan massa di PHP oleh Polda Kalsel. Kami akan berjuang sampai ke Mabes Polri Jakarta,” ungkap Aliansyah. 

Aliansyah mengatakan kasus jalan hauling itu hanya perdata. Subjek hukumnya hanya sebuah perjanjian antar dua perusahaan. Bila sudah berperkara perdata seharusnya tidak bisa lagi dijerat dengan ranah pidana. 

Selama subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum (sesuai hukum perdata materiil), maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Sementara itu, setiap perbuatan subjek hukum yang bertentangan dengan subjek hukum lainnya akan menjadi ranah perkara perdata. 


“Karena kasus perdata saat ini semakin bias, kami akan lapor ke Mabes Polri setelah demo susulan. Kami juga akan menyurati Menko dan Presiden Jokowi. Presiden pasti marah karena perintahnya kepada Polri untuk mengawal segala investasi serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi tidak berjalan lancar di Kalsel,”tandasnya. (Mediawarta.net/cr017)

Related Posts

There is no other posts in this category.